Minggu, 11 Oktober 2015

Pertanyaan audit bab 1

1-1  jelaskan hubungan antara jasa audit, jasa atestasi, dan jasa asurans, dan berilah contohnya masing-masing?
Jawab: hubungan antara jasa audit, jasa atestasi dan jasa asurans
·         Jasa audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
·         Atestasi merupakan salah satu jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
·         jasa assurance adalah pelayanan atau jasa professional independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pembuat keputusan. Jasa ii dapat disediakan oleh kantor akuntan publik atau para professional dari berbagai bidang lainnya.

1-2  A) jelaskan apa yang di maksud dengan "menetukan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah di tetapkan"
Jawab:Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
B) apa yang di maksud dengan informasi dan apa yang dimaksud dengan “criteria” dalam audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen?
Jawab:

Informasi adalah bisa di katakan sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi.kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
    • peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
    • anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
    • prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
1-3  apakah perbedaan dan persamaan antara audit laporan keuangan, audit kepatuhan , dan audit operasional ?
jawab:
Audit Atas Laporan Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau Standar Akuntansi yang berlaku umum (PSAK).
Audit Operasional adalah penelaahan bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi.
Audit kepatuhan adalah untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang di tetapkan yang berwenang.
1-4  sebutkan jenis-jenis auditor yang dikenal dalam masyarakat dan jelaskan perbedaan tugas pokok antara masing-masing jenis auditor tersebut
jawab:
1.      auditor pemerintah adalah auditor bertugas melakukan audit atas keuangan Negara instansi-instansi pemerintah
2.      auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu entitas (perusahaan ) dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada entitas tersebut.tugas audit untuk membantu manajemen entitas tempat dimana ia bekerja, sama seperti halnya GAO melakukan tugasnya untuk congress
3.      auditor independen (akuntan publik) adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan entitas(perusahaan dan organisasi lainnya).
1-5  a) apa yang di maksud dengan kantor akuntan public(KAP) menurut U.U.No. 5 tahun 2011 tentang akuntan public
jawab: menurut uud no 5 tahun 2011, akuntan publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan public di Indonesia. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam undang-Undang ini .
b) sebutkan bentuk badan usaha KAP yang dikenal menurut hokum di Indonesia
jawab:        1. Perseorangan, 2. persekutuan perdata, 3. firma atau4. bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan public yang diatur dalam undang-undang.
1-6 sebutkan persyaratan untuk membuka kantor akuntan public di Indonesia menurut pasal 18 peraturan menteri keuangan no. 17/PMK.01/2008
Jawab: menurut pasal 18 peraturan menteri keuangan no. 17/PMK.01/2008
1.      untuk mendapatkan izin usaha KAP yang berbentuk badan usaha perseorangan, pemimpin KAP mengajukan permohonan tertulis kepada sekretaris jenderal u.p. kepala pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       memiliki ijin akuntan public;
b.      menjadi anggota IAPI
c.       mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara diplomat III dan paling sedikit 1 (satu) orang yang diantaranya memiliki register Negara untuk akuntan;
d.      memiliki nomor pokok wajib pajak(NPWP)
e.       memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu(SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional akuntan public (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
f.       Domisili pemimpin KAP sama dengan domisili KAP
g.      Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; dan
h.      Membuat surat permohonan , melengkapi formulir permohonan izin usaha kantor akuntan public dan membuat surat permohonan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar
2.      Untuk mendapatkan izin usaha KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan, pemimpin rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada sekertaris jenderal u.p kepala pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Memenuhi persyaratan sebagaimana yang berlaku bagi KAP perseorangan
b.      Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) KAP
c.       Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaries yang paling memuat:
1.      Pihak-pihak yang melakukan persekutuan
2.      Alamat para sekutu
3.      Bentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dalam pasa; 16 ayat (3) peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008
4.      Nama dan domisili KAP
5.      Hak dan kewajiban para sekutu
6.      Sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan , dan
d.      Memiliki izin Akuntan Publik bagi pemimpin rekan dan rekan yang akuntan publik
1-7  apa yang di maksud dengan” register akuntan” dan sebutkan siapa yang berhak untuk mendapatkan register akuntan menurut peraturan menteri keuangan R.I No.25/PMK/01/2014?
Jawab: register Negara akuntan adalah sesuatu daftar yang memuat nomor dan orang yang berhak menyandang sesuai dengan aturan pemerintah ini
siapa yang berhak untuk mendapatkan register akuntan menurut peraturan menteri keuangan R.I No.25/PMK/01/2014:
·         lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikat akuntan professional
·         berpengalaman di bidang akuntansi
·         sebagai anggota asosiasi profesi akuntan
1-8  A) sebutkan ujian sertifikat akuntan public(USAP) itu
Jawab:ujian profesi yang dinamakan ujian sertifikat akuntan berhak memperoleh sebutan”CPA Indonesia”. Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan public tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan public dari kementerian keuangan.
B) sebutkan mata ujian yang diujikan dalam USAP dan badan atau organisasi apakah penyelenggara USAP
Jawab:
· mata ujian yang di ujikan dalam USAP yaitu 1.akuntansi dan pelaporan keuangan, 2. auditing & asurans, 3. akuntansi manajemen, manajemen keuangan, dan system informasi, 4. Lingkungan bisnis, hokum komersial dan perpajakan.
·  Badan atau Organisai apakah penyelenggara USAP: KAP,IAPI
1-9 apakah perbedaan antara USAP dengan Ujian Profesional Akuntan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia(IAI)?
Jawab:
·         USAP:
1.      Memiliki sertifikat tanda lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau penguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan public
2.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati 2 tahun dan berlangsung selama dua hari penuh.
Ujian professional akuntan:
1.      Permindikbud tersebut juga menyatakan mahasiswa yang dinyatakan lulus PPAK berhak menggunaka gelar profesi di bidang akuntansi
2.       memperoleh sertifikat profesi akuntansi setelah dinyatakan uji kompetensi akuntan
3.      Uji kompetensi akuntan merupakan ujian sertifikat akuntan professional yang di selenggarakan oleh IAI
1-10          a) sebutkan enam elemen standar pengendalian mutu.
Jawab
a.       tanggung jawab kepimpinan untuk mutu dalam KAP
b.      ketentuan etika yang relevan
c.       penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien serta penugasan tertentu
d.      sumberdaya manusia
e.       pelaksanaan penugasan
f.       pemantauan
b) Mengapa KAP perlu memiliki system pengendalian mutu?
Jawab:
a.       KAP dan personaliannyab mematuhi standar professional serta ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku; dan
b.      Laporan yang diterbitkan KAP atau partnernya sudah tepat sesuai dengan situasi yang dihadapi

1 komentar:

Perilaku Konsumen

PENDAHULUAN   LATAR BELAKANG Pada saat ini pemahaman akan perilaku konsumen adalah peranan penting karena tanpa ada pemah...