1-1 jelaskan hubungan antara jasa audit, jasa
atestasi, dan jasa asurans, dan berilah contohnya masing-masing?
Jawab:
hubungan antara jasa audit, jasa atestasi dan jasa asurans
·
Jasa audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi
bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar,
regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
·
Atestasi merupakan salah satu jenis jasa yang
diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi
diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang
independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha
telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
·
jasa assurance adalah pelayanan atau jasa professional
independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pembuat
keputusan. Jasa ii dapat disediakan oleh kantor akuntan publik atau para
professional dari berbagai bidang lainnya.
1-2 A) jelaskan apa yang di maksud
dengan "menetukan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah
di tetapkan"
Jawab:Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
B) apa
yang di maksud dengan informasi dan apa yang dimaksud dengan “criteria” dalam
audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen?
Jawab:
Informasi adalah bisa
di katakan sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman,
atau instruksi.kriteria yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
- peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
- anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
- prinsip akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
1-3 apakah perbedaan dan persamaan antara audit
laporan keuangan, audit kepatuhan , dan audit operasional ?
jawab:
Audit Atas Laporan
Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi
terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau
Standar Akuntansi yang berlaku umum (PSAK).
Audit Operasional adalah penelaahan
bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai
efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi.
Audit kepatuhan adalah untuk menentukan apakah pihak yang
diaudit telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang di tetapkan yang
berwenang.
1-4 sebutkan jenis-jenis auditor yang dikenal
dalam masyarakat dan jelaskan perbedaan tugas pokok antara masing-masing jenis
auditor tersebut
jawab:
1. auditor pemerintah adalah auditor bertugas
melakukan audit atas keuangan Negara instansi-instansi pemerintah
2. auditor internal adalah auditor yang bekerja
pada suatu entitas (perusahaan ) dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai
pada entitas tersebut.tugas audit untuk membantu manajemen entitas tempat
dimana ia bekerja, sama seperti halnya GAO melakukan tugasnya untuk congress
3. auditor independen (akuntan publik) adalah
melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan
entitas(perusahaan dan organisasi lainnya).
1-5 a) apa yang di maksud dengan kantor akuntan
public(KAP) menurut U.U.No. 5 tahun 2011 tentang akuntan public
jawab:
menurut uud no 5 tahun 2011, akuntan publik adalah akuntan yang memperoleh izin
dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan public di Indonesia. Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam undang-Undang
ini .
b)
sebutkan bentuk badan usaha KAP yang dikenal menurut hokum di Indonesia
jawab: 1. Perseorangan, 2. persekutuan perdata, 3. firma atau4. bentuk usaha lain yang
sesuai dengan karakteristik profesi akuntan public yang diatur dalam
undang-undang.
1-6 sebutkan persyaratan untuk membuka kantor
akuntan public di Indonesia menurut pasal 18 peraturan menteri keuangan no.
17/PMK.01/2008
Jawab: menurut pasal 18 peraturan menteri
keuangan no. 17/PMK.01/2008
1. untuk mendapatkan izin usaha KAP yang
berbentuk badan usaha perseorangan, pemimpin KAP mengajukan permohonan tertulis
kepada sekretaris jenderal u.p. kepala pusat dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki
ijin akuntan public;
b.
menjadi
anggota IAPI
c.
mempunyai
paling sedikit 3 (tiga) orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal
bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara diplomat III dan paling
sedikit 1 (satu) orang yang diantaranya memiliki register Negara untuk akuntan;
d.
memiliki
nomor pokok wajib pajak(NPWP)
e.
memiliki
rancangan Sistem Pengendalian Mutu(SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional
akuntan public (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh
unsur pengendalian mutu.
f.
Domisili
pemimpin KAP sama dengan domisili KAP
g.
Memiliki
bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor
terisolasi dari kegiatan lain; dan
h.
Membuat
surat permohonan , melengkapi formulir permohonan izin usaha kantor akuntan
public dan membuat surat permohonan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar
2. Untuk mendapatkan izin usaha KAP yang
berbentuk badan usaha persekutuan, pemimpin rekan KAP mengajukan permohonan
tertulis kepada sekertaris jenderal u.p kepala pusat dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Memenuhi
persyaratan sebagaimana yang berlaku bagi KAP perseorangan
b.
Memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP) KAP
c.
Memiliki
perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaries yang paling memuat:
1.
Pihak-pihak
yang melakukan persekutuan
2.
Alamat
para sekutu
3.
Bentuk
badan usaha persekutuan sebagaimana dalam pasa; 16 ayat (3) peraturan menteri
keuangan nomor 17/PMK.01/2008
4.
Nama
dan domisili KAP
5.
Hak dan
kewajiban para sekutu
6.
Sekutu
yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak ketiga
berkaitan dengan jasa yang diberikan , dan
d.
Memiliki
izin Akuntan Publik bagi pemimpin rekan dan rekan yang akuntan publik
1-7 apa yang di maksud dengan” register akuntan”
dan sebutkan siapa yang berhak untuk mendapatkan register akuntan menurut
peraturan menteri keuangan R.I No.25/PMK/01/2014?
Jawab: register Negara akuntan adalah sesuatu daftar yang memuat nomor
dan orang yang berhak menyandang sesuai dengan aturan pemerintah ini
siapa yang berhak untuk mendapatkan register akuntan menurut peraturan
menteri keuangan R.I No.25/PMK/01/2014:
·
lulus
pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikat akuntan professional
·
berpengalaman
di bidang akuntansi
·
sebagai
anggota asosiasi profesi akuntan
1-8 A) sebutkan ujian sertifikat akuntan
public(USAP) itu
Jawab:ujian
profesi yang dinamakan ujian sertifikat akuntan berhak memperoleh sebutan”CPA
Indonesia”. Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan public
tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik
sebagai akuntan public dari kementerian keuangan.
B)
sebutkan mata ujian yang diujikan dalam USAP dan badan atau organisasi apakah
penyelenggara USAP
Jawab:
· mata
ujian yang di ujikan dalam USAP yaitu 1.akuntansi dan pelaporan keuangan, 2.
auditing & asurans, 3. akuntansi manajemen, manajemen keuangan, dan system
informasi, 4. Lingkungan bisnis, hokum komersial dan perpajakan.
·
Badan
atau Organisai apakah penyelenggara USAP: KAP,IAPI
1-9 apakah perbedaan antara USAP dengan Ujian
Profesional Akuntan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia(IAI)?
Jawab:
·
USAP:
1.
Memiliki
sertifikat tanda lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau penguruan
tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi
akuntan public
2.
Apabila
tanggal kelulusan USAP telah melewati 2 tahun dan berlangsung selama dua hari
penuh.
Ujian professional akuntan:
1.
Permindikbud
tersebut juga menyatakan mahasiswa yang dinyatakan lulus PPAK berhak menggunaka
gelar profesi di bidang akuntansi
2.
memperoleh sertifikat profesi akuntansi
setelah dinyatakan uji kompetensi akuntan
3.
Uji
kompetensi akuntan merupakan ujian sertifikat akuntan professional yang di
selenggarakan oleh IAI
1-10
a)
sebutkan enam elemen standar pengendalian mutu.
Jawab
a.
tanggung
jawab kepimpinan untuk mutu dalam KAP
b.
ketentuan
etika yang relevan
c.
penerimaan
dan keberlanjutan hubungan dengan klien serta penugasan tertentu
d.
sumberdaya
manusia
e.
pelaksanaan
penugasan
f.
pemantauan
b) Mengapa KAP perlu memiliki system pengendalian mutu?
Jawab:
a.
KAP dan
personaliannyab mematuhi standar professional serta ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku; dan
b.
Laporan
yang diterbitkan KAP atau partnernya sudah tepat sesuai dengan situasi yang
dihadapi
mba, mau pertanyaan tentang bukti dong
BalasHapus