Bab
1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
a.
Merger (Penggabungan) adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan
cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
b.
Konsolidasi (Peleburan) adalah penggabungan 2 (dua) bank atau lebih, dengan
cara mendirikan bank baru dan membubarkan Bank-Bank tersebut tanpa melikuidasi
terlebih dahulu.
c.
Akuisisi (Pengambilalihan) adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang
mengakibatkan beralihnya pengendalin terhadap Bank.
Merupakan
salah satu metode untuk melakukan restrukturisasi perusahaan dalam rangka
ekspansi perusahaan yang dikenal dalam UU Perseroan Terbatas No.1 Tahun 1995
Tinjuan
makalah ini untuk mengetahui apa itu merger, konsolidasi dan akuisi dan
kelemahan dan kelebihan yang ada di merger, konsolidasi dan akuisi .
A.
KEGUNAAN
·
Mempelajari
apa” saja tujuan dari merger, konsolidasi dan akuisi
·
Mampu
mengetahui apa pengertian merger dan solidasi, akuisi dan aspek yuridis
akuisisi
·
Dan
membedahkan kelebihan dan kekurangan merger, konsolidasi dan akuisi
B.
RUMUSAN MASALAH
·
Mengetahui
tujuan Merger, konsolidasi, Akuisis dan Separasi
·
Pengertian
merger, konsolidasi dan akuisi
·
Kelebihan
dan kekurangan merger, konsolidasi, dan akuisisi
Bab
II
Pembahasan
Merger
Merger adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau
restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih.
Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara
perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
Contoh : penggabungan tiga
perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos
Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan hukum yang
dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya
dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT
Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena
PT Kalbe Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual
sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan
menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
- Merger Konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Tujuan Merger antara lain:
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
- Merger Konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Tujuan Merger antara lain:
1.
Diversifikasi
untuk pertumbuhan.
2.
Diversifikasi
menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk
menetralisir pasar produk yang menurun, dan sebagainya.
3.
Perluasan,penyempurnaan,atau
komplementasi lini produk.
4.
Mendapatkan
kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
5.
Penciptaan
atau perolehan lini produk baru.
6.
Integrasi,
sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau suku cadang yang
kritis.
7.
Perluasan
pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah.
8.
Memperbaiki
manajemen.
9.
Memperoleh
fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang baru.
Syarat
Merger:
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
1.
Kondisi
keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse.
2.
Kecukupan
modal
3.
Manajemen,
baik sebelum atau sesudah merger
4.
Apakah
merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan Merger:
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
Merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
Tujuan Merger antara
lain:
1.
Diversifikasi
untuk pertumbuhan.
2.
Diversifikasi
menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi faktor-faktor musiman, untuk
menetralisir pasar produk yang menurun, dan sebagainya
3.
Perluasan,penyempurnaan,atau
komplementasi lini produk.
4.
Mendapatkan
kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan.
5.
Penciptaan
atau perolehan lini produk baru.
6.
Integrasi,
sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan-baku atau suku cadang yang
kritis.
7.
Perluasan
pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum dijamah
8.
Memperbaiki
manajemen.
Memperoleh fasilitas-fasilitas
pengolahan atau riset yang baru.
Syarat Merger:
Syarat Merger:
Alasan mengapa perusahaan melakukan
Merger
Pada umumnya tujuan dilakukannya
merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger harus
menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah
lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara
saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa dilihat
sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang.
Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun
naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan melalui merger, yaitu:
·
Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan
pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha
dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya
produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi,
maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
·
Sinergi
Sinergi dapat
tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).
Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan
pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak
merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada
dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat
dihilangkan.
·
Meningkatkan
dana
Banyak perusahaan
tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan
diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan
peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini
memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
·
Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan
tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada
manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen
atau teknologi yang ahli.
·
Pertimbangan
pajak
Perusahaan dapat
membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian
pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan
akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian
pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi
pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan
yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari
pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalisasi kesejahteraan pemilik.
·
Meningkatkan
likuiditas pemilik
Merger antar
perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika
perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah
diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
·
Melindungi
diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi
ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat.
Usaha suatu perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang. Oleh karena beban hutang ini, kewajiban
perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan yang
berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
Konsolidasi
Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah
menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis
ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika
satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung
pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering
digunakan secara bergantian.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang.
Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang.
Konsolidasi dilakukan dengan
mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi
usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk
perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang
meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa
sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus
menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan
prestasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU
RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh
akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan
hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara
Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing
perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri
yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak
krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor,
dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil
pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat
itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
Tujuan Konsolidasi antara lain:
Tujuan Konsolidasi antara lain:
Secara alamiah usaha
yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan
mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat perusahaan mencapai
periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi
dilakukan setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah
mundur.
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).
Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.
Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang.
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).
Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.
Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang.
Permasalahan dalam menetapkan sasaran
bisnis adalah :
1.
Menarik
garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi usaha dan
lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau
tahap-tahap pengerjaannya.
2.
Memperkirakan
kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan dimasa datang sehingga sasaran
yang ingin anda capai lebih realistis.
Alasan mengapa perusahaan melakukan
Konsolidasi
Untuk memutuskan bergabung dengan
perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil
karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan
usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin
dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan
dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau
suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang
biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
Akuisisi
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai
pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan
sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik
perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil
alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah.
Istilah akuisisi
sendiri berasal dari bahasa Inggris ”acquisition” yang dalam sering disebut
juga dengan “take over” . Yang dimaksud dengan ”acquisition” atau ”take over”
tersebut ialah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh
suatu perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another
company) . Ungkapan take over sendiri terdiri dari ”friendly take over”
(akuisisi bersahabat) atau akuisisi biasa, serta “hostile take over” (akuisisi
tidak bersahabat) atau sering diistilahkan sebagai pencaplokan perusahaan .
Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara dari perusahaan
(the firm voting stock) atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan
tersebut.
Pengambilalihan
perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Persoroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan
(akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan
yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi),
sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha,
sesuai dengan pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Contoh : pengambilalihan saham
mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok
asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan
PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi
sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
a. Layaknya peraturan hukum yang lain,
maka dalam peraturan mengenai akuisisi terdapat pula beberapa larangan terkait
dengan akuisisi. Karena tidak mungkin aksi korporasi tersebut menimbulkan
kerugian bagi pihak-pihak tertentu, dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah
untuk melindungi kepentingan semua pihak. Dalam UU. No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas terdapat larangan dalam akuisisi yang menyebutkan bahwa
perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib
memperhatikan kepentingan pihak-pihak sebagai berikut :
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari
Perseroan; dan
c. Masyarakat dan persaingan sehat dalam
melakukan usaha
Tujuan Akuisisi antara lain:
1.
Membeli
product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan
mengambil alih.
2.
Untuk memperoleh akses pada teknologi baru
atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3.
Memperoleh
pasar atau pelanggan baru.
4.
Memperoleh
hak pemasaran atau hak produksi yang belum dimiliki.
5.
Memperoleh
kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik yang dipasok
perusahaan objek akuisisi.
6.
Melakukan
investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai.
7.
Mengurangi
atau menghambat persaingan
8. Mempertahankan kontinuitas bisnis.
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi:
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi:
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham
minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan
batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per
tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi
Alasan mengapa perusahaan melakukan
Akuisisi
Penggabungan
usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan
hukum, perpajakan atau alasan lainnya. Di Indonesia didorong oleh semakin
besarnya pasar modal, transaksi akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu
mengenai hal tersebut memang sudah hangat dibicarakan baik oleh para pengamat
ekonomi, ilmuwan, maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990 (Payamta dan
Setiawan, 2004).
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1.
Hilangnya
biaya tetap yang merupakan duplikasi.
2.
Kondisi
kesinambungan dalam proses produksi.
3.
Manajemen
aktiva lebih efisien.
4.
Nilai
dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang belum digunakan.
Suta
(2000) juga mengemukakan alasan-alasan perusahaan melakukan akuisisi yakni:
1.
Keuntungan
dari segi operasi (operating advantage), melalui kemungkinan pencapaian skala
ekonomis.
2.
Keuntungan
dari segi finansial (financial advantage), yang didapat melalui manfaat di pasar
uang ataupun pasar modal.
3.
Kemungkinan
untuk meningkatkan pertumbuhan usaha, yakni dengan mengakselerasi tingkat
pertumbuhan dibandingkan dengan melalui ekspansi internal.
4.
Diversifikasi
atas usaha perusahaan, sehingga dengan demikian dapat menjaga agar perolehan
tingkat keuntungan tidak mengalami fluktuasi.
Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri.
Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri.
Ada lima alasan dilakukannya akuisisi, yaitu:
1.
Keinginan
untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu
bidang usaha.
2.
Untuk
memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk.
3.
Untuk
mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lower cost producer.
4.
Untuk
memperoleh sumber baku yang lebih murah.
5.
Untuk
mendapatkan akses pasar/dana yang relatif murah karena kapasitas hutang yang
semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi.
Bab III
Penutup
·
Kesimpulan
Dari
berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa salah satu strategi untuk
menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik
dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal
terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal
melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan
dalam bentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha
dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger,akuisisi.
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan empat, tetapi merger dan akuisisi harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger dan akuisisi tidak bisa dilihat sesaat setelah merger dan akuisisi itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang. Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan empat, tetapi merger dan akuisisi harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger dan akuisisi tidak bisa dilihat sesaat setelah merger dan akuisisi itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
·
Saran
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Merger, konsolidasi, dan Akuisisi. Namun kami sadar bahwa
dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami
mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah
selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami
tunggu saran dari pembaca
DAFTAR
PUSTAKA
·
Buku
Hukum bisnis untuk perusahaan oleh Abdul Rasyid , Hermansyah, & ahmad jalis
DUH PEMILIHAN TULISANNYA BISA DI PERBAIKI LAGI.. SAKIT MATANYA BACA PAKE JENIS FONT YG ANDA GUNAKAN. MAKASI
BalasHapus@miramir iya nanti saya perbaiki. Makasih atas sarannya ☺
BalasHapusKasih contoh mkalah perusahaan yg lain dong (konsolidasi)
BalasHapus